Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
373Poker - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021). Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI, MS.
"Betul, hari ini ada jadwal permintaan keterangan terhadap KPI dan kepolisian. KPI (dijadwalkan dipanggil) pada jam 09:00 WIB, sedangkan kepolisian siang," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Dia menyebutkan bahwa sejauh ini kedua belah pihak telah mengkonfirmasi untuk menghadiri pemanggilan pada Rabu.
"Tapi, kita tunggu saja," kata Beka.
Lalu, informasi apa yang ingin digali Komnas HAM dari kedua belah pihak?
KPI ingin menanyakan informasi kronologis kejadian dan investigasi internal KPI
Menurut Beka, ada sejumlah informasi yang dibutuhkan Komnas HAM dari KPI. Mereka ingin mengetahui kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berinisial MS sejak 2015.
“Selain itu, kami ingin menggali langkah-langkah yang sudah dijalankan ke depan. (Hasil investigasi) juga menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan ke KPI,” kata Beka.
Sebelumnya, Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, menyebutkan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS. Nuning mengaku hanya menerima laporan ketidaknyamanan kerja yang dirasakan korban. MS menyerahkan laporan ini secara pribadi kepada Nuning pada tahun 2019.
"Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain," kata Nuning kepada media.
Menanggapi hal tersebut, Nuning mengatakan kepada korban bahwa ada mekanisme untuk pindah ke divisi lain. Korban dapat pindah ke divisi lain jika ada formasi yang kosong dan ikut dalam seleksi formasi tersebut.
Komnas HAM panggil Polres Jakarta Pusat pada siang hari
Selain KPI, Beka juga mengatakan hari ini pihaknya akan memanggil Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada pukul 12.00 WIB.
Polisi juga dimintai keterangan karena MS mengaku pernah dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat di Polres Gambir tahun 2019 dan 2020. Saat itu laporannya tidak ditanggapi. Polisi bahkan menyarankan MS untuk mencari solusi kepada atasannya.
Polres Jakarta Pusat akhirnya menindaklanjuti laporan MS tersebut dengan serius setelah menjadi perbincangan publik dan viral. Pada 13 September 2021, MS diperiksa kembali selama kurang lebih tiga jam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan lima orang terlapor.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan visum et repertum psychiatrum terhadap MS ke RS Polri Kramat Jati.
Korban MS diajak berdamai dengan tersangka pelaku oleh pimpinan KPI
Sebelumnya beredar informasi bahwa pimpinan KPI memfasilitasi agar kasus dugaan pelecehan seksual diselesaikan secara berdamai atau musyawarah. Berawal dari telepon dari pimpinan KPI kepada MS. Saat dipanggil, KPI melarang MS didampingi kuasa hukumnya.
Ketua Tim Hukum MS, Mehbob, mengatakan MS dipanggil ke kantor MS pada 7 September 2021. Kliennya dipanggil dua hari berturut-turut.
"Kami mengizinkan MS untuk menghadiri undangan KPI dan kami sudah berikan edukasi agar tidak mengambil suatu keputusan tanpa adanya koordinasi dengan kami sebagai tim hukum," kata Mehbob seperti dikutip dari siaran tvOne pada 11 September 2021.
Namun, saat kliennya tiba di gedung KPI, tidak ada pimpinan. Saat itu, hanya ada tersangka pelaku yang melecehkan dirinya dan beberapa staf KPI.
MS diminta berdamai dengan mencabut laporan hukum atas kasus pelecehan dan bullying yang dialaminya.
"Di situ hanya ada terlapor dan beberapa staf dari KPI, kemudian terlapor sudah menyodorkan perdamaian yang mana isinya sangat sepihak," katanya.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar