• Komisi III Nilai Masalah Overcrowded Lapas di RI Tak Akan Selesai dengan Buat Bangunan Baru

     

    373Poker - Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.(ANTARA FOTO/HANDOUT/STR)


    Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menilai masalah overcrowded atau kelebihan penghuni lapas di Indonesia tidak akan bisa diselesaikan dengan pembangunan gedung baru. Pernyataan itu disampaikan Adies menanggapi rencana pemerintah membangun beberapa lapas baru untuk mengatasi masalah lapas yang overcrowded.


    "Kalau menurut hemat saya ya belum tentu itu akan menjadi solusi dengan dibangunnya lapas-lapas baru," kata Adies dalam diskusi bertajuk 'Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan', di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/9/2021).


    SDM petugas Lapas minim, perlu ditingkatkan dulu


    Adies menjelaskan, jumlah sumber daya manusia (SDM) atau petugas lapas masih minim. Satu sipir dapat menjaga sekitar 100 tahanan. Jika ingin membangun lapas baru, kata Adies, pemerintah juga harus melakukan pembenahan sumber daya manusia di lapas.


    "Jadi saya tanya, jadi bagaimana caranya ini menjaga orang sekian banyak? Pendekatan kekeluargaan ini juga harus dibenahi dulu, yang ada aja SDM-nya belum siap (bila) mau nambah lagi lapas," ujarnya.


    Anggota DPR mengatakan bahwa masalah penjara di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan aturan saja


    Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menambahkan persoalan lapas yang kelebihan muatan tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan mengeluarkan undang-undang (UU). Menurutnya, diperlukan pendekatan sistemik untuk menyelesaikan masalah penjara di Indonesia.


    "Persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan UU, di mana-mana saya sampaikan, persoalan lapas ini penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik," kata Arsul.


    Dijelaskannya, ada tiga hal dalam pendekatan sistemik, yakni membenahi regulasi, struktur hukum, dan budaya hukum. Arsul mengatakan penegakan hukum belum dilaksanakan dengan baik.


    "UU Narkotika jelas menyatakan bahwa jika murni pengguna atau penyalahguna, hukum akan diproses tetapi ujungnya rehabilitasi, itu jelas," katanya.


    “Undang-Undang narkotika sudah tegas menyatakan, bahwa kalau yang namanya pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi, itu sudah jelas,” tambahnya.


    Mahfud MD mengungkapkan rencana membangun penjara di tanah rampasan BLBI


    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah berencana membangun sejumlah Lapas karena kapasitas yang ada sudah melebihi kapasitas. Menurut Mahfud, sejak 2004 pemerintah sudah membicarakan rencana ini dengan DPR.


    "Tapi selalu tidak jadi, karena pertimbangan anggaran ini itu," katanya saat meninjau kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).


    Dia mengatakan pembangunan penjara memang membutuhkan tanah dan uang. Akhirnya, dia menanyakan pertanyaan tentang kebutuhan akan tanah.


    "Saya katakan, saya cari tanahnya, Anda perlu berapa ribu hektare. Saya sudah bicara dengan Kemenkeu, tanah-tanah BLBI yang sekarang kami kuasai itu," katanya.


    Menurutnya, hal ini lebih baik dilakukan daripada membangkang terhadap utang-utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


    “Dan itu tidak terlalu sulit dan tinggal kami cari anggarannya,” ujarnya.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar