• Komnas HAM Nilai Presiden Jokowi Masih Berwenang Ambil Langkah Penyelesaian Polemik TWK KPK

     

    Foto: Jokowi bertemu bankir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/9/2021). (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)


    373Poker - Komnas HAM menilai Presiden Joko Widodo masih berwenang mengambil langkah penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    "Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (16/9/2021).


    Temuan Komnas HAM dengan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berbeda


    Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dihormati. Namun jika dibandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM dan rekomendasinya, secara hukum keduanya berbeda dan tidak dapat dibandingkan.


    “Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut,” jelas Anam.


    “Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali," sambungnya.


    Komnas HAM percaya Jokowi bisa bertindak dengan tetap menghormati Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi


    Menurut Anam, langkah Presiden untuk mengambil rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang norma ini masih bisa ditempuh. Ini adalah bentuk pemerintahan negara konstitusional.


    “Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWKtersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” jelas Anam.


    Sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan hingga akhir Oktober 2021


    Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu, 15 September 2021.


    Alexander Marwata mengatakan dari 75 orang yang gagal TWK, ada 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar