373Poker - Anggota Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan jika wacana pemungutan pajak atas jasa pendidikan yang direalisasikan pemerintah, bisa memicu dampak serius di masa depan. Salah satunya adalah biaya pendidikan akan semakin mahal dan sulit dijangkau oleh warga.
Wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bidang pendidikan tertuang dalam RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan pajak atas jasa pendidikan tertulis dalam pasal 4A ayat 3.
Awalnya pada aturan lama terdapat 17 kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satunya adalah jasa pendidikan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa kelompok jasa pendidikan yang bebas PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Selain itu, dalam pasal 2 ayat 2B juga disebutkan bahwa jasa pendidikan di luar sekolah dibebaskan dari pemungutan pajak. Pendidikan luar sekolah yang dimaksud dalam PMK adalah penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal.
Sementara itu, dalam draf RUU KUP yang bocor ke publik, layanan pendidikan dicoret dari daftar kelompok layanan bebas PPN. Pemerintah mengusulkan hanya lima layanan yang dibebaskan dari PPN, yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Kapan rencana pemerintah untuk menerapkan aturan pemungutan PPN di sektor jasa pendidikan?
Sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memahami bahwa pemerintah ingin memperluas basis objek pajak di dalam negeri. Langkah ini dinilai perlu untuk menambah pendapatan negara yang sedang terseret akibat pandemi COVID-19.
"Kami memahami 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian, pemerintah perlu berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," kata Syaiful dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Dia mengatakan lembaga pendidikan akan mengenakan pajak pada orang tua siswa. “Akibatnya, biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” katanya.
Syaiful tidak memungkiri bahwa mayoritas penyelenggara pendidikan di Tanah Air didominasi oleh swasta. Bahkan, beberapa penyelenggara pendidikan membebankan tarif tinggi karena kualitas kurikulum dan infrastruktur pendukungnya. Meski begitu, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan bantuan pemerintah karena keterbatasan fasilitas.
Menurutnya, tidak tepat jika sektor pendidikan termasuk dalam objek pajak. Alih-alih memungut pajak di sektor pendidikan, Syaiful mengusulkan pemerataan akses pendidikan sesuai aturan Universal Service Obligation (USO). “Dengan sistem ini, sekolah-sekolah yang dipandang mapan, akan membantu sekolah yang belum mapan. Dengan begitu, bila ada potensi pendapatan negara dari sektor pendidikan, maka output-nya pun untuk pendidikan,” ujarnya.
Komisi X berharap dapat berdiskusi dengan Menteri Keuangan mengenai wacana pemungutan PPN di sektor pendidikan
Sementara itu, terkait wacana pemungutan pajak dari sektor pendidikan, Syaiful berharap pemerintah duduk bersama Komisi X dan membahas hal tersebut. Tujuannya adalah untuk membuat masalah menjadi jelas dan solusi dapat ditemukan bersama.
Kementerian Keuangan dapat datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN atas jasa pendidikan benar-benar diterapkan. “Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kami mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” kata Syaiful.
Pemerintah belum menerapkan kebijakan pemungutan pajak 12 persen atas layanan pendidikan
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan belum bisa memberikan penjelasan lebih detail kepada publik terkait RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR. pertemuan. "Jadi harus dibahas dulu, baru bisa kami sampaikan ke publik," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan dokumen publik yang disampaikan ke DPR melalui surat presiden. Namun, sebelum membahasnya, dokumen tersebut telah bocor ke publik.
"Sehingga, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita. Yang keluar ke publik sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini," katanya.
Dalam pertemuan itu, Sri juga menegaskan bahwa saat ini harga kebutuhan pokok atau layanan pendidikan belum dikenakan pajak PPN 12 persen. Justru saat ini, warga sedang menikmati insentif pajak.
"Mereka gak perlu bayar Pph 21, (bayar) PPN-nya ditunda atau direstitusi, Pph 25 nya dikurangi. Kami juga memberikan diskon 50 persen Pph massanya," kata Sri.
Jadi, dia berharap wirausahawan benar-benar bisa tumbuh di masa pandemi.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar